Home » , , » Hukum Menggambar dalam Islam

Hukum Menggambar dalam Islam

Bismillahirrahmaanirrahiim ...

Hukum menggambar/membentuk, melukis atau memahat bentuk manusia atau segala sesuatu yang ada nyawa (ruh)-nya baik dalam bentuk patung, lukisan atau kartun, fotografi dan video dalam pandangan syariah fikih Islam.

Dikutip dari Alkhoirot.net

DALIL HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut

a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):


إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih):


(إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.

c. Hadits Bukhari


نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور 
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.

d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):


من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.

e. Hadits Muslim:


وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.

f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih):


إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.
Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.
Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.



FATWA AHMAD HURAIDI, MUFTI MESIR (1960 – 1970)

Nama lengkapnya adalah Ahmad Muhammad ‘Abd al-‘Aal Huraidi adalah mufti negara Mesir antara tahun 1960 – 1970. Pada tahun 1963 Syekh Huraidi mengeluarkan fatwa soal gambar sebagai berikut:

Dalam soal tashwir (menggambar) terdapat banyak hadits Nabi antara lain riwayat Bukhari dari Abu Zar'ah sebagai berikut: دخلت مع أبى هريرة دارا بالمدينة فرأى فى أعلاها مصورا يصور فقال سمعت رسول الله ت صلى الله عليه وسلم -‏ يقول (‏ ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقى فليخلقوا حبة وليخلقوا ذرة ) Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan bahwa tashwir (menggambar) itu mencakup sesuatu yang memiliki bayangan dan yang tidak. Oleh karena itu, dalam pendapat saya lukisan pada tembok tidak termasuk. Ada kemungkinan hadits ini khusus pada gambar yang memiliki bayangan ditinjau dari sabda Nabi ( كخلقى) karena bentuk Nabi bukanlah gambar di dinding tetapi bentuk yang sempurna.

- Dari hadits riwayat Bukhari dari Aisyah
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر وقد سترت بقرام لي على سهوة لي فيها تماثيل فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم هتكه وقال أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهون بخلق الله قالت فجعلناه وسادة أو وسادتين 
Artinya: Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah." 'Aisyah mengatakan, "Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal." (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan: Hadits ini menunjukkan atas bolehnya membuat gambar apabila tidak memiliki bayangan dan tidak dimuliakan seperti dipakai buat bantal.

- Hadits lain riwayat Bukhari Nabi bersabda: Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat gambar kecuali nomor di baju إ(‏ إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة إلا رقما فى ثوب)‏. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan: Ibnu Arabi berkata: Membuat gambar apabila memiliki bentuk (jism) maka haram secara ijmak. Apabila berupa nomor ada empat pendapat. Pertama, boleh secara mutlak berdasar dzahirnya hadits. Kedua, dilarang secara mutlak termasuk nomor. Ketiga, apabila gambar itu sempurna bentuknya dan posisi berdiri maka haram, apabila terputus kepalanya atau terpisah bagiannya maka boleh. Menurut Ibnu Arabi, ini pendapat paling sahih. Keempat, apabila gambar itu berada di bawah maka boleh, apabila digantung maka tidak boleh.

- Dalam kitab Al-Hidayah dikatakan: Patung (yang meniru sesuatu) yang tidak bernyawa hukumnya tidak makruh karena ia tidak disembah. Dengan alasan pendapat Ibnu Abbas bahwa ia melarang juru gambar/pemahat dari menggambar/memahat. Pemahat/pelukis itu berkata, bagaimana bisa itu pekerjaanku? Ibnu Abbas berkata: apabila harus, maka anda dapat membuat patung kayu. 

Menurut pendapat kami, boleh membuat gambar yang tidak memiliki bayangan. Begitu juga gambar yang berupa nomor pada baju. Disamakan dengan itu gambar yang dilukis pada tembok atau kertas dengan analogi menggambar atau melukis sesuatu yang tidak mempunyai nyawa seperti tumbuhan, pepohonan, dan pemandangan alam.‏ Berdasarkan hal tersebut, maka melukis dan memfoto manusia, hewan dan bagian-bagiannya apabila untuk tujuan ilmiah yang berfaedah pada masyarakat dan tidak ada unsur mengagungkan dan penyembahan maka hukumnya sama dengan hukum menggambar tumbuhan dan pepohonan dan pemandangan alama dan obyek lain yang tidak memiliki kehidupan - yakni boleh secara syariah.



Untuk lebih lengkap nya, silakan dibuka link berikut ini >>>>>>


Wallahua'lam bishawab

0 comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar, Bebas tapi Sopan ^_^

Search

FeedLangganan Artikel Terbaru via Email

» Check your email for confirmation !